Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Apabila manusia meninggal dunia, amalnya terputus kecuali dari tiga: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak sholeh yang mendoakan kebaikan untuknya.”
[Hadist Riwayat Muslim 3084]
Dalam memberikan syarah tentang hadist di atas al-Imam an-Nawawi menegaskan bahwa yang dimaksud dengan sedekah jariyah tersebut adalah wakaf. Sementara al-Khatib asy-Syarbini rahimahullah berkata, “Sedekah jariyah diartikan oleh para ulama sebagai harta wakaf. Sementara sedekah yang lain tidak disebut sebagai jariyah. (lihat Mughni al-Muhtaj 3/522-523).
Sedekah jariyah adalah yang pahalanya terus mengalir sesudah manusia meninggal dunia. Adapun sedekah yang pahalanya tidak terus mengalir seperti sedekah memberi makanan kepada fakir miskin tidak disebut sebagai sedekah jariyah. Karena itu, memberi santunan dan makanan kepada fakir miskin atau anak yatim meskipun memberikan pahala besar, tetapi tidak disebut sebagai sedekah jariyah.
Namun memberikan kontribusi bagi pembangunan asrama atau tempat pembinaan mereka merupakan sedekah jariyah yang pahalanya terus mengalir selama tempat tersebut dimanfaatkan.
Di antara bentuk sedekah jariyah lainnya adalah membangun mesjid, menanam pohon, membuat sumur, mencetak dan mendistribusikan mushaf dst.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Thanks for reading & sharing Subhanallah